Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam waktu maksimal satu hari kerja. Dengan izin dari Kementerian Keuangan, transfer dilakukan ke rekening penampungan Satuan Kerja Puslapdik.
Tahap 4
Setelah itu, Puslapdik meminta banyak penyalur KIP Kuliah untuk menyelesaikan proses transfer, yang akan memakan waktu satu hingga dua hari kerja.
Tahap 5
Tahap ini berlangsung di bank penyalur dan kemudian menggunakan mekanisme internal Bank Mandiri untuk melakukan transfer ke rekening penerima.
Berbeda dengan dana pendidikan yang secara otomatis diberikan oleh perguruan tinggi, biaya hidup KIP Kuliah langsung disalurkan melalui nomor rekening KIP Kuliah masing-masing mahasiswa.***