Apa Perbedaan ASN dan PNS? Ini Penjelasannya agar Tidak Keliru

- 16 Maret 2024, 12:45 WIB
Ilustrasi PNS/ Apa Perbedaan ASN dan PNS? Ini Penjelasannya agar Tidak Keliru Pixabay
Ilustrasi PNS/ Apa Perbedaan ASN dan PNS? Ini Penjelasannya agar Tidak Keliru Pixabay /

OKE FLORES.COM - Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, seringkali terjadi kebingungan antara dua istilah yang serupa namun memiliki perbedaan yang signifikan yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara ASN dan PNS agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut.

Baca Juga: Inilah Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN Asabri 2024: TNI, Polri, ASN Kemhan dan Pensiunan bisa Daftar

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN merujuk pada seluruh aparatur yang bekerja dalam suatu lembaga pemerintah, baik itu pusat maupun daerah. ASN mencakup berbagai jabatan, mulai dari eselon pimpinan hingga jabatan fungsional tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bertugas untuk melaksanakan berbagai kegiatan administratif, teknis, dan lainnya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dan terdefinisi secara hukum.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x