Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Menurut PP 14 Tahun 2024, Naik?

- 15 Maret 2024, 09:25 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Iyan Irwandi/KC/

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PP ini mengundang perdebatan karena mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 hanya akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok bagi CPNS. Hal ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak, terutama dari kalangan CPNS sendiri.

Menurut PP tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada CPNS akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: KABAR BAIK! CPNS Yang Baru Terangkat Bakal Terima THR 2024, Namun Perlu Diingat....

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi negara di tengah tantangan dan ketidakpastian ekonomi global yang sedang berlangsung.

Meskipun di satu sisi langkah ini dianggap sebagai bentuk penghematan anggaran, namun di sisi lain hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan CPNS.

Sebagian besar dari mereka merasa bahwa THR dan gaji ke-13 seharusnya diberikan secara penuh tanpa potongan apapun, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai abdi negara.

Namun, di balik kontroversi ini, pemerintah juga memberikan argumen bahwa langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi keuangan negara yang tidak stabil, serta sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: SELAMAT! Bansos PKH 2024 Mulai Cair, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah