OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 merupakan hal yang dinantikan oleh banyak pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun.
Namun, bagi honorer dan perangkat desa di Indonesia, kabar bahwa mereka tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 mengecewakan banyak pihak.
Berikut ini adalah beberapa alasan di balik keputusan tersebut:
Baca Juga: RESMI THR Aparatur Negara Mulai Dicairkan 22 Maret 2024
1. Status Kepegawaian yang Berbeda
Honorer dan perangkat desa memiliki status kepegawaian yang berbeda dibandingkan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI-Polri.
Mereka umumnya bekerja dengan kontrak atau perjanjian lainnya yang tidak menyertakan hak-hak seperti THR dan Gaji ke-13.
2. Anggaran yang Terbatas
Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk memberikan tunjangan tambahan seperti THR dan Gaji ke-13 kepada honorer dan perangkat desa.
Sumber daya keuangan yang terbatas membuat mereka harus memprioritaskan penyaluran dana untuk program-program lain yang dianggap lebih penting.
3. Ketidakjelasan Regulasi
Meskipun telah ada usulan untuk memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada honorer dan perangkat desa, namun regulasi terkait hal ini masih belum jelas.
Beberapa aturan dan peraturan mengenai hak-hak mereka masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian.