“Dan kami peroleh bukti itu dari Kantor Kearsipan Manggarai di Ruteng, dan kebetulan saya sendiri yang mengambil dokumen-dokumen tersebut”,tegas dia.
Selain bukti tersebut, pihaknya bekerjasama dengan kepala Puskesmas Borong dan lurah Rana Loba, dan menghadirkan beberapa saksi yang memperkuat alat bukti tersebut seperti Frans Nahas selaku Kepala Pemerintahan pada masa dan Mantan Camat Borong Ambros Dandut.
Selain nama-nama diatas, ada saksi lain yang turut dihadirkan untuk menjadi saksi.
“Saksi lain seperti Mantan Lurah Rana Loba dan mantan pegawai PKM Borong yang aktif PNS tahun tahun 80-an”, ungkap dia.
Pemerintah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi kuat terkait keberadaan tanah tersebut.
“Pemda memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, apabila semua unsur itu ada dan dihadirkan di persidangan dan saya yakin keadilan akan datang bagi orang-orang yang punya alas hak yang kuat”,tegas dia.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengambil bagian dalam perkara tersebut.
“Kita telah berhasil mempertahankan apa yg perlu di pertahankan terutama tanah dan bangunan PKM ini”, ucap dia.