OKE FLORES.com - Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memutuskan sengketa atas tanah Puskesmas Borong antara katarina tundur cs selaku penggugat melawan bupati Manggarai Timur dalam hal ini Dinas Kesehatan selaku tergugat.
Tepat pada tanggal 4 Maret 2024 melalui kuasa hukum Mensi Anam dan Boy koyu Hakim PN Ruteng yg memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Pemda Matim memiliki alas hak yang kuat utk menguasai dan menggunakan tanah Puskesmas Borong.
“Kuasa hukum sedang mencari waktu yang tepat utk menyerahkan Putusan tersebut kepada Penjabat Bupati Matim. Karena Utk dua minggu terakhir ini Penjabat Bupati Bpk Ir. Boni Hasudungan masih melaksanakan kegiatan kunjungan kerja serta menghadiri kegiatan Musrembang di setiap kecamatan”, kata Kabag Hukum, saat di konfirmasi Okeflores.com, Selasa, 19 Maret 2024.
Dikatakannya, putusan hakim pengadilan atas perkara yang telah terdaftar pada bulan maret 2023 di PN Ruteng Ini diperkuat dengan bukti perjanjian lisan THN 1968 antara Bupati KDH TK II Manggarai bpk Frans Sales Lega dengan Alex Tundur (alm) serta perjanjian tertulis THN 1993 antara Bupati Manggarai Bpk Gaspar P. Ehok dengan ahliwaris BPk Alex Tundur.
Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, KPM BPNT Siap-siap Terima Bantuan Rp600 Ribu dan Rp400 Ribu
Bukti-bukti tersebut, lanjut dia masih tersimpan rapih.