Sejak awal perkara perdata yang di teregistrasi dengan no. 22/PDT.G/2023/PN.Ruteng dirinya sudah menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memiliki alas hak dan landasan hukum yang kuat menguasai tanah Puskesmas Borong dengan adanya alat bukti yang kuat serta para saksi yang menyaksikan dan menandatangani dokumen dan alat bukti.
“Kami merasa bangga karena hakim yg memeriksa perkara ini telah memutus sesuai dengan fakta persidangan serta putusannya telah memberikan dan memenuhi rasa keadilan”, katanya.
Dengan dikeluarkannya Putusan pengadilan tersebut, lanjut dia pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan kantor pertanahan utk mengambil langkah-langkah demi memenuhi dan memperkuat asas legalitas penguasaan tanah dan bangunan Puskesmas Borong.