Aturan Terbaru Terkait Besaran GAJI atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024

- 19 Maret 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi Uang Gaji atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024
Ilustrasi Uang Gaji atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024 /Pixabay/EmAji/

Selain menyesuaikan besaran gaji/siltap, aturan terbaru juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: HORE! Kabar Baik bagi PNS Pembayaran Penuh THR Sebesar 100 Persen dari Pemerintah Indonesia Tahun 2024

Pemerintah desa diinstruksikan untuk menjalankan proses pengelolaan anggaran dengan lebih transparan, termasuk dalam hal pembayaran gaji/siltap Kades dan perangkat desa.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara adil dan efisien.

Aturan terbaru terkait besaran gaji/siltap Kades dan perangkat desa pada tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan di tingkat desa.

Dengan penyesuaian besaran gaji/siltap yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan tanggung jawab yang diemban, diharapkan para Kades dan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik pula kepada masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat secara efektif dan efisien.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah