Aturan Terbaru Terkait Besaran GAJI atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024

- 19 Maret 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi Uang Gaji atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024
Ilustrasi Uang Gaji atau SILTAP Kades dan Perangkat Desa 2024 /Pixabay/EmAji/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia secara rutin mengimplementasikan peraturan baru untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya regulasi terkait gaji atau siltap kepala desa (Kades) dan perangkat desa.

Pada tahun 2024, beberapa aturan terbaru terkait besaran gaji/siltap Kades dan perangkat desa telah diberlakukan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pejabat desa dan mendorong pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di tingkat desa.

Salah satu poin utama dalam aturan terbaru adalah penyesuaian besaran gaji atau siltap bagi Kades.

Baca Juga: Kabijakan Pemberian NIP Kepada PPPK 2024? Namun, Kenyataannya Masih Menunggu

Pemerintah telah meninjau kembali besaran gaji tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut, serta tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kades.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan para Kades dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik, tanpa harus terbebani oleh masalah keuangan pribadi.

Kenaikan besaran gaji/siltap juga diharapkan dapat memotivasi para Kades untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Selain Kades, perangkat desa juga merupakan bagian integral dari pemerintahan desa. Oleh karena itu, dalam aturan terbaru ini, tidak hanya besaran gaji/siltap Kades yang ditinjau ulang, tetapi juga gaji/siltap untuk perangkat desa.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung Kades dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan di tingkat desa.

Dengan adanya penyesuaian besaran gaji/siltap untuk perangkat desa, diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih profesional dan berdedikasi, serta dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka dengan lebih baik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x