KABAR TERBARU! Inilah Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS Selain Kenaikan Gaji 8 Persen

- 26 Maret 2024, 10:01 WIB
/

Besaran tunjangan ini biasanya ditentukan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik.

Fasilitas ini tidak hanya mendorong PNS untuk bekerja lebih baik, tetapi juga meningkatkan motivasi dan kebanggaan dalam bertugas.

Baca Juga: TERBARU! Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

4. Asuransi Kesehatan

Pemerintah memberikan fasilitas asuransi kesehatan kepada PNS dan keluarganya sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan.

Dengan adanya asuransi kesehatan, PNS dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya yang dibebankan.

Hal ini membantu menjaga kesejahteraan fisik dan mental PNS serta keluarganya.

5. Cuti Tahunan dan Cuti Bersalin

Setiap PNS berhak atas cuti tahunan yang dapat digunakan untuk beristirahat atau melakukan kegiatan yang menyegarkan pikiran.

Selain itu, bagi PNS perempuan, terdapat juga hak cuti bersalin yang memberikan kesempatan untuk mempersiapkan dan merawat bayi yang baru lahir.

Fasilitas cuti ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.

6. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi PNS guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.

Melalui program pelatihan dan pendidikan ini, PNS dapat mengembangkan keterampilan baru, memperluas pengetahuan, dan mengikuti perkembangan terbaru di bidangnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah