Dirjen GTK Ungkap Seleksi PPPK 2024 Belum Bisa Akomodir Seluruh Guru Honorer dan Tendik

- 8 April 2024, 08:50 WIB
dirjen GTK Nunuk suryani dalam acara Ngopi bareng buk nunuk, sumber Instagram nunuk suryani.
dirjen GTK Nunuk suryani dalam acara Ngopi bareng buk nunuk, sumber Instagram nunuk suryani. / Instagram / nunuk suryani./

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Seleksi Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, pada pengumuman terbaru dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), disampaikan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 belum dapat mengakomodir seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan yang berhak.

Masalah ini menjadi sorotan karena jumlah guru honorer dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK cukup besar.

Baca Juga: Berikut Cara Login di Info GTK 2024 dan Cara Cek Tunjangan Guru Terbaru

Berbagai upaya telah dilakukan sejak peluncuran program PPPK, tetapi keterbatasan dalam alokasi anggaran dan infrastruktur administrasi menjadi kendala yang harus diatasi.

Menurut pernyataan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk memperkerjakan lebih banyak guru honorer dan tenaga kependidikan melalui program PPPK, keterbatasan sumber daya menjadi penghalang utama dalam melaksanakan rencana tersebut.

Dirjen GTK juga menyoroti pentingnya pengadaan infrastruktur dan tenaga administrasi yang memadai untuk menangani proses seleksi PPPK dengan efisien.

Salah satu masalah utama adalah ketersediaan anggaran. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana untuk program PPPK, namun jumlahnya belum mencukupi untuk mengakomodir semua guru honorer dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat.

Selain itu, infrastruktur administrasi yang kurang memadai juga menjadi hambatan dalam proses seleksi, seperti kendala teknis dalam pendaftaran online dan pengiriman dokumen.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah