OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia secara rutin menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya, termasuk di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bagi lulusan SMA dan D3, peluang untuk diterima sebagai CPNS di Kemenkumham terbuka lebar dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Pendaftaran CPNS 2024 Kemenkumham diperkirakan akan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei.
Lulusan SMA, SMK hingga S1, terutama fresh graduate diprioritaskan dalam rekrutmen Kemenkumham.
Sebanyak 2.302.543 formasi akan dibuka untuk rekrutmen CPNS di tingkat pusat dan daerah dengan rincian 429.183 formasi CPNS di tingkat pusat, 483.575 di tingkat daerah, dan sisanya sebanyak 1.867.333 untuk formasi PPPK.
Berikut Formasi CPNS Kemenkumham tahun 2024, khusus untuk tenaga fungsional
1. Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Kualifikasi pendidikan: SMA Sederajat
2. Formasi Analis Keimigrasian
Kualifikasi pendidikan: DIV/S1 Bidang Hukum/Sosial Politik Ekonomi/Akuntansi/Komunikasi/Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Teknik Komputer/Sastra Bahasa Asing
3. Formasi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Kualifikasi pendidikan: D-III Bidang Sosial (Kesejahteraan Sosial/Sosiologi/Hukum/Psikologi/Ilmu Pemasyarakatan)
4. Formasi Pembimbing Kemasyarakatan
Kualifikasi pendidikan: DIV/S1 Bidang Hukum/Psikologi /Ilmu Politik/Kesejahteraan Sosial/Ekonomi Manajemen/Ekonomi Akuntansi/Bisnis Manajemen/Kriminologi/Sosiologi/Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan/Antropologi/Ilmu Komunikasi
5. Formasi Kurator Keperdataan
Kualifikasi pendidikan: DIV/S1 Bidang Hukum/Akuntansi
6. Formasi Analis Hukum
Kualifikasi pendidikan: S1 Bidang Hukum
7. Formasi Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Kualifikasi pendidikan: DIV/S1 Ilmu Sosial dan Politik/Kebijakan Publik/Sosial dan Politik/Administrasi
8. Formasi Pengaman Kemasyarakatan
Kualifikasi pendidikan: SMA Sederajat
Syarat daftar CPNS 2024
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.***