Berikut 3 Lembaga Bantuan yang Bisa Membantu Melunasi hutang Pinjol

- 13 April 2024, 09:43 WIB
Pinjaman Online : Hati-hati! Ini 5 Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui, No 4 Bunga Maksimal Tidak Melebihi 0.4% per hari!./DOk OJK
Pinjaman Online : Hati-hati! Ini 5 Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui, No 4 Bunga Maksimal Tidak Melebihi 0.4% per hari!./DOk OJK /

OKE FLORES.COM - Mengatasi masalah utang pinjaman online membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara individu, lembaga keuangan, dan lembaga bantuan.

Melalui program-program keringanan utang yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga seperti LBKM, YKM, dan LSM Peduli Utang, diharapkan individu yang terjerat utang pinjol dapat menemukan jalan keluar yang memberikan kelegaan finansial serta pemulihan keuangan jangka panjang.

Bank Indonesia

Bank Indonesia dapat membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank jika jumlah utang tidak lebih dari Rp500 juta.

Layanan ini diberikan secara gratis.

Baca Juga: PT Rosalia Indah Transport Membuka Lowongan Kerja Terbuka untuk Fresh Graduate atau Lulusan Baru SMK

Setelah itu, Bank Indonesia akan membantu mediasi antara mereka yang terjerat utang dan bank dalam waktu maksimal 60 hari kerja,
dan proses mediasi akan dilakukan secara fleksibel dan informal.

Selain itu, Bank Indonesia menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara), yang dapat dihubungi melalui telepon 131 dan 1500131 (jika Anda berada di luar negeri), atau melalui email ke [email protected].

Anda juga dapat mengirimkan pengaduan secara tertulis ke:

BAZNAS

Organisasi Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk menawarkan bantuan dalam meringankan hutang yang ditanggung oleh anggota masyarakat yang terjerat pinjol.

Dalam Al-Qur'an, asnaf zakat adalah mereka yang memiliki utang atau gharimin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x