Oleh karena itu, bagi anda yang ingin tahu apakah anda masuk dalam pendataan BKN, Anda harus berkonsultasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat bekerja (Biro SDM/BKD/BKPSDM). Ini karena kewenangan pendataan Mon-ASN ada pada instansi masing-masing.
Untuk tenaga Non ASN Kementerian Agama (Kemenag) inilah daftar nama tenaga Non ASN yang masuk pendataan BKN KLIK DI SINI.***