OKE FLORES.COM - Pada tanggal 16 April 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.
Presiden menetapkan tunjangan guru yang akan diberikan pada bulan Juni 2024, membawa senyuman kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh negeri.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini mengharapkan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Kado Spesial untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diumumkan Langsung oleh Presiden,Khusus 2024
Tunjangan guru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan tunjangan kepada guru, diharapkan mereka dapat lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pembelajaran yang berkualitas kepada para siswa.
Pasal ini memberikan informasi yang penting terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi para guru.
Menurut pasal tersebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024
Selain itu, peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai besaran gaji ke-13.
Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen-komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Terkini
12 Oktober 2024, 13:25 WIB
12 Oktober 2024, 12:43 WIB
12 Oktober 2024, 12:13 WIB
12 Oktober 2024, 11:55 WIB
12 Oktober 2024, 11:09 WIB