Human Trafficking, Kejahatan yang Kian 'Menggila' di NTT

- 16 April 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi human trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Ilustrasi human trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang). /Pixabay/Sammis Reachers/

Perlu diketahui bahwa TTS adalah salah satu kantong migrasi non prosedural rentan Human Trafficking. Mengapa Adelina bisa menjadi Korban Human Trafficking? Fakta membuktikan bawa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan 21 Kabupaten/Kota lainnya di NTT belum ada Balai Latihan Kerja Profesional yang memenuhi prasyarat nasional maupun internasional yang mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) maupun AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara) juga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melayani prasyarat legal formal Calon Pekerja asal TTS.

Selain itu belum ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya pencegahan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan masyarakat TTS dan 21 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTT adalah memastikan terpenuhinya prasyarat UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran pasal 5 poin b bahwa Setiap Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi, pasal 10 poin a dan pasal 41 bahwa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatiham kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

Calon Pekerja Migran wajib dilatih di BLK untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran ke Negara Tujuan seperti negara-negara ASEAN, Asia Pasifik, Eropa, Australia, New Zealand, Kanada dan Amerika. Kompetensi ketrampilan yang dipersiapkan diantaranya house keeping, tata boga, laundry, care giver, bahasa ibu negara tujuan dan pengetahuan tentang budaya dan hukum negara tujuan.

Baca Juga: Dana 200 M Disiapkan Pemprov Papua Barat ke KPU Untuk Pilgub 2024

Bagi calon lekerja jebolan Vokasi Keperawatan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Peternakan, Otomotif dan lainnya tinggal pelatihan bahasa dan pengetahuan budaya serta hukum negara tujuan. Selain BLK Pemerintah juga menyiapkan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) untuk Pekerja Migran didalamnya ada Disnakertrans, Dukcapil, Polres Lembata, BPJS,Imigrasi, Rumah Sakit, BP2MI, Bank P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia), BLK LN/LPK, dan lainnya seperti Kemenlu RI/Perwakilan RI di Negara Tujuan dan Atnaker juga Pers dan Lembaga Terkait.

Tak boleh dilupakan Pemerintah wajib membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Pergub, Perbup dan Perwalkot sebagai implementasi Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nasional sekaligus melalui Dinas Sosial dan Lembaga Agama membangun Rumah Aman Bagi Korban TPPO sekaligus program Rehabilitasi dan Reintegrasi.

Jika semua yang direkomendasikan di atas dijalankan maka Migrasi Ilegal Rentan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak akan terjadi lagi seperti oleh almarhumah Adelina Sau."StoP Bajual Orang!" tegas Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia).***

Halaman:

Editor: Mikael Risdiyanto Setyabudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah