Human Trafficking, Kejahatan yang Kian 'Menggila' di NTT

- 16 April 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi human trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Ilustrasi human trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang). /Pixabay/Sammis Reachers/

OKE FLORES.COM - Permasalahan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan sosial yang ada di Indonesia yang semakin menghancurkan harkat dan martabat hidup dan kehidupan manusia Indonesia. Masalah Perdagangan Manusia (Human Trafficking) sudah pantas disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang semakin terang benderang terjadi dan menggila.

Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) kepada media ini, Selasa 16 April 2024.

Bayangkan saja, setiap tahun di salah satu propinsi di Indonesia, yaitu NTT sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 185 pekerja migran menjadi korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking), ada sebanyak 151 cargo jenazah pekerja migran NTT. Rata-rata setiap bulan ada 12,58 pekerja migran ilegal meninggal di luar negeri. Hampir semuanya berstatus pekerja ilegal. Kebanyakan meninggal karena sakit dan kecelakaan. Belum lagi korban perdagangan Manusia (Human Trafficking), beber Gabriel.

Baca Juga: WOW! Tahun Ini Gaji BPD Naik Drastis Loh, Nominalnya Fantastis..

Dikatakan, salah seorang Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menggemparkan publik adalah Adelina Sau,17 tahun asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan - Nusa Tenggara Timur yang meninggal tragis di Malaysia karena disiksa majikannya seorang India, Ambika.

Tetangga melihat Adelina Sau tidur bersama anjing majikannya selama satu bulan. Pada tanggal 10 Pebruari 2018 Adelina Sau diselamatkan ke Rumah Sakit karena sakit parah akibat siksaan majikan. Nyawanya tak tertolong pada tanggal 11 Pebruari 2018 Adelina meninggal dunia. Pada tanggal 17 Februari 2018 Adelina tiba di Kupang dan dikuburkan di desa Abi kampung halamannya.

Foto. Data yang diperoleh dari PADMA INDONESIA
Foto. Data yang diperoleh dari PADMA INDONESIA

Pelaku TPPO yang menjual Adelina Sau semuanya ditangkap dan diproses hukum TPPO No.21 Tahun 2007 tentang TPPO sedangkan majikannya di Malaysia diproses hukum juga sesuai UU di Malaysia.

Baca Juga: WAH! Sri Mulyani Tetapkan Kebijakan Baru Soal Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan 2024

Halaman:

Editor: Mikael Risdiyanto Setyabudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x