OKE FLORES.COM - Tidak sedikit orang yang kerap kali keliru membedakan sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Pada dasarnya, kedua sertifikat ini
berbeda secara hukum, kendati sama-sama sebagai bukti kepemilikan sebuah properti.
Dari namanya, bisa diartikan bahwa sertifikat tanah berhubungan dengan kepemilikan tanah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Terbuka dan Transparan, Sehingga Tak Ada Lagi Jalur Titipan Orang Dalam
Sedangkan, sertifikat rumah berhubungan dengan kepemilikan bangunan, dalam hal ini rumah.
Lebih dari itu, perbedaan kedua dokumen terlihat pada status kepemilikan properti.
1. Identitas Properti yang Dicakup
- Sertifikat Tanah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang mengonfirmasi kepemilikan atas sebidang tanah.