Biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mencakup informasi tentang lokasi, batas-batas tanah, serta hak-hak yang terkait.
Baca Juga: Resep Ayam Kecap Bawang Bombay: Lezat, Gurih, dan Mudah Dibuat
- Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah berfokus pada kepemilikan bangunan atau rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
Sertifikat rumah mencakup informasi tentang bangunan, seperti jenis bangunan, luas bangunan, dan hak-hak yang terkait.
2. Jenis-jenis Sertifikat
- Sertifikat Tanah
Ada beberapa jenis sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto.
- Sertifikat Rumah
Ada beberapa jenis sertifikat rumah, yaitu girik, Akta Jual Beli (AJB), dan SHGB.