Kerap Disamakan! Ternyata Ini Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah

- 18 April 2024, 08:55 WIB
Sertifikat rumah
Sertifikat rumah /Facebook @joses/

Biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mencakup informasi tentang lokasi, batas-batas tanah, serta hak-hak yang terkait.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Bawang Bombay: Lezat, Gurih, dan Mudah Dibuat

- Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah berfokus pada kepemilikan bangunan atau rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Sertifikat rumah mencakup informasi tentang bangunan, seperti jenis bangunan, luas bangunan, dan hak-hak yang terkait.

2. Jenis-jenis Sertifikat

- Sertifikat Tanah

Ada beberapa jenis sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto.

- Sertifikat Rumah

Ada beberapa jenis sertifikat rumah, yaitu girik, Akta Jual Beli (AJB), dan SHGB.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah