Perbandingan dan Rincian Terbaru Tentang Kenaikan Gaji ASN, CPNS, PNS, dan PPPK

- 25 April 2024, 11:14 WIB
Foto: Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS
Foto: Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS /

OKE FLORES.COM - Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi topik yang menarik perhatian.

Perubahan dalam struktur gaji dan tunjangan bisa memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan finansial para pegawai negeri.

Di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyesuaian gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Peraturan Presiden Terbaru! Kenaikan Gaji PPPK 8 Persen: Langkah Positif Sejalan dengan PNS

Berikut adalah perbandingan dan rincian terbaru tentang kenaikan gaji bagi CPNS, PNS, dan PPPK:

CPNS

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah mereka yang telah lolos seleksi dan akan diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa percobaan.

Kenaikan gaji bagi CPNS biasanya terjadi pada saat mereka diangkat menjadi PNS tetap setelah melewati masa percobaan.

  • Kriteria Penilaian:

Kenaikan gaji CPNS menjadi PNS bergantung pada penilaian kinerja selama masa percobaan, kebijakan pemerintah terkait gaji minimum, dan juga disesuaikan dengan jabatan dan golongan.

  • Tingkat Kenaikan:

Kenaikan gaji CPNS menjadi PNS biasanya berlangsung secara bertahap seiring dengan meningkatnya masa kerja dan pengalaman.

  • Tunjangan dan Fasilitas:

Selain kenaikan gaji, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x