Perbandingan dan Rincian Terbaru Tentang Kenaikan Gaji ASN, CPNS, PNS, dan PPPK

- 25 April 2024, 11:14 WIB
Foto: Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS
Foto: Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS /

PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka yang telah melewati masa percobaan dan diangkat secara resmi oleh instansi pemerintah sebagai pegawai negeri.

Kenaikan gaji bagi PNS bisa terjadi melalui beberapa mekanisme:

  • Kenaikan Berkala:

PNS memiliki hak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap beberapa tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

  • Kenaikan Pangkat:

PNS yang memiliki kinerja yang baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu dapat mengajukan kenaikan pangkat, yang akan diikuti dengan kenaikan gaji yang sesuai.

  • Tunjangan Jabatan:

PNS yang menempati jabatan tertentu juga berhak atas tunjangan jabatan yang dapat meningkatkan total penghasilannya.

Baca Juga: Adu Kecepatan Internet Indonesia vs Korea Selatan: Sebuah Perbandingan Bumi dan Langit

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan perjanjian kerja, bukan melalui jalur CPNS.

Kenaikan gaji bagi PPPK umumnya berbeda dengan CPNS dan PNS:

  • Kenaikan Berdasarkan Perjanjian Kerja:

Kenaikan gaji bagi PPPK dapat terjadi berdasarkan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi yang bersangkutan.

  • Peningkatan Kualifikasi:

Kenaikan gaji bagi PPPK juga bisa terjadi jika pegawai tersebut meningkatkan kualifikasi atau mendapatkan sertifikasi yang diakui.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah