- Tunjangan pangan;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan atau
- Tambahan penghasilan
Itulah komponen gaji ke 13 PNS yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani.
Namun, keputusan Sri Mulyani untuk menandatangani jadwal pembayaran gaji ke-13 jauh sebelum bulan Mei telah membawa angin segar bagi PNS.
Baca Juga: Ternyata Bukan BLT Mitigasi! Hanya KPM Kriteria Ini Yang Dapat Bansos Rp 600.000 Ribu
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajibannya terhadap para aparatur negara, serta memberikan stabilitas keuangan bagi mereka yang mengandalkan gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Pengumuman ini juga menunjukkan upaya Kementerian Keuangan dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara, termasuk peningkatan efisiensi dalam proses pencairan gaji bagi PNS.