Dengan adanya jadwal yang jelas dan tepat waktu, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan kecemasan yang sering dialami oleh para PNS menjelang akhir tahun.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan dorongan positif bagi konsumsi domestik, karena tambahan penghasilan dari gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini tentu memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Meskipun demikian, tetap perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS.
Masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, termasuk peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta perbaikan sistem reward dan insentif bagi para aparatur negara yang berprestasi.
Dengan demikian, penandatanganan jadwal pembayaran gaji ke-13 oleh Sri Mulyani bukan hanya sekadar berita tentang pencairan tambahan gaji bagi PNS, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.***