Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub

- 21 Agustus 2023, 12:27 WIB
Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub  /jarvis.bike/
Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub /jarvis.bike/ /

OKE FLORES.com - Karena polisi mulai menyita sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya dan melanggar aturan, orang harus tahu aturan penggunaannya agar mereka tidak disita.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan sepeda listrik.

Melansir pikiran-rakyat.com, Senin, 21 Agustus 2023, Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik aman.

Baca Juga: Berikut Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP Austria 2023

Ketentuan Pasal 4

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu berupa Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet harus memenuhi ketentuan:

  • Menggunakan helm;
  • Usia pengguna paling rendah 12 tahun;
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;

Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas meliputi:

  • Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," kata ayat (2) menambahkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x