Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub

- 21 Agustus 2023, 12:27 WIB
Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub  /jarvis.bike/
Polisi Mulai Menyita Sepeda Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya, Inilah Aturan Permenhub /jarvis.bike/ /

Ketentuan Pasal 5

Sedangkan dalam Pasal 5 dijelaskan mengenai aturan pengoperasian bagi kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik. Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet bisa dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu meliputi:

  • Lajur sepeda; atau
  • Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
  • Penggerak Motor Listrik.

Sementara itu, kawasan tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Pemukiman;
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day);
  • Kawasan wisata;
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan
  • Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
  • Area kawasan perkantoran; dan
  • Area di luar jalan.

"Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," ujar Pasal 5 ayat (4).

"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud harus menampung jumlah pejalan kaki dan
kendaraan tertentu," ucap ayat (5) menambahkan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah