Terkait Masalah Rangka eSAF, Honda Mengikuti Arahan Pemerintah untuk Buka Layanan Pengecekan Rangka eSAF

- 2 September 2023, 09:34 WIB
Terkait Masalah Rangka eSAF, Honda Mengikuti Arahan Pemerintah untuk Buka Layanan Pengecekan Rangka eSAF
Terkait Masalah Rangka eSAF, Honda Mengikuti Arahan Pemerintah untuk Buka Layanan Pengecekan Rangka eSAF /ANTARA

OKE FLORES.com - PT Astra Honda Motor (AHM) membuka layanan pemeriksaan masalah rangka eSAF bagi konsumen. Layanan dibuka pada Jumat, 1 September 2023.

Program ini dilaksanakan setelah pertemuan terpisah antara AHM dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian. AHM memutuskan untuk mengikuti rekomendasi pemerintah mengenai kerangka eSAF ini.

Pihak-pihak tersebut berniat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan terdiri dari Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga: Selain Menjual Mobil, Chery Juga Mengenalkan Layanan Mobile Service Kepada Pelanggannya

Sedangkan untuk layanan pemeriksaan rangka eSAF dapat dilakukan di Authorized Service Station Astra Honda (AHASS) dan AHM akan membuka contact center 24 jam untuk memproses sepeda motor konsumen mana pun.

”Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penelusuran dan analisa dengan menyelidiki penyebab permasalahan yang dikeluhkan. Kami kooperatif membantu kementerian melakukan analisa terhadap keluhan konsumen ini. Terima kasih atas kepercayaan kepada AHM dan seluruh jaringan Honda,” ujar Direktur Marketing AHM Octavianus Dwi Putro dalam keterangannya Jumat 1 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 02 September 2023.

Untuk call center, konsumen bisa menghubungi nomor 1-500-989 yang bisa diakses dari seluruh Indonesia. Jaringan bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) juga siap membantu seluruh kebutuhan terkait permasalahan ini.

Belum Recall

Terkait permasalahan ini, AHM memutuskan belum berencana untuk recall produk motor yang menggunakan rangka eSAF.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x