Apakah Benar jika di Website KJP Plus Tidak Terdapat Data dan Sudah dibatalkan? Berikut Penjelasannya

26 Juli 2023, 08:59 WIB
Kapan KJP Plus Bulan Juli 2023 Cair? Simak Tata Cara Penerimaan untuk SD, SMP, SMA, SMK dan PKMB /Instagram @upt.p4op

 

 

OKEFLORES.com - Namun, masih banyak keluhan terkait pembayaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dan sistemnya dana KJP Plus Juni 2023 mulai dicairkan pada 7 Juni 2023.

Salah satunya terkait penundaan dan pencairan dana KJP Plus pada Juni 2023.

Banyak yang mengeluhkan dana KJP Plus masih belum masuk ke rekening penerima dan juga ada permasalahan baru yaitu informasi penerima KJP Plus tidak ditemukan di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: kontroversi Soal Pengadaan Wisuda Dindikbud Kota Serang Menegaskan Bahwa Kegiatan Tersebut Tidak Wajib

Benarkah tidak ditemukannya informasi di website KJP Plus akan mengakibatkan hibah pendidikan dibatalkan? Inilah penjelasannya.

Hingga saat ini penting untuk diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berusia antara 6 sampai dengan 21 tahun. Penerima program KJP Plus adalah siswa dari keluarga kurang mampu untuk menuntaskan wajib belajar.

Jangan merokok atau minum obat

Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup

menggunakan angkutan umum

Daya beli sepatu dan seragam sekolah/pribadi rendah

Daya beli buku, tas dan alat tulis rendah

Daya beli konsumsi makanan/snack rendah

Kinerja penggunaan internet rendah.

Anda tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menimbulkan biaya.

Lantas bagaimana jika informasi tersebut tidak ditemukan di laman penerima KJP Plus Juni 2023?

mengatakan pengurus RW/RT setempat nantinya bisa memverifikasi kelayakan penerima.

"Misalnya, Amir terdaftar sebagai DTKS tahun 2022. Anda tahu di RT yang sama ada yang lebih banyak difabel darinya, jadi Amir tidak masuk DTKS meski tahun lalu meninggal dunia," ujarnya seperti Mengutip dari zona banten Rabu, 26 juli 2023, Informasi yang ditemukan dapat mewakili beberapa kemungkinan.

Salah satunya adalah kemungkinan Anda tidak berhak atas dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Artinya, jika proses verifikasi gagal, dana tidak akan dikreditkan ke akun Anda. Ditegaskan bahwa informasi di atas hanya kemungkinan dan hanya UPT P4OP, Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau Gubernur DKI Jakarta yang dapat menentukan alasan pastinya. *** 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten

Tags

Terkini

Terpopuler