Sistem Kepegawaian Berdasarkan RUU ASN, Ada 3 Jenis Kepegawaian

22 Agustus 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi PNSistem Kepegawaian Berdasarkan RUU ASN, Ada 3 Jenis KepegawaianS /MArawatalk/Pikiran Rakyat/

OKE FLORES.com - Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat tiga kategori kepegawaian di lingkungan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, RUU ASN yang akan segera disahkan menurut Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

RUU ASN, pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk menangani isu tenaga honorer yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Baru Saja Dirilis, Kejaksaan RI Buka Pendaftran CPNS, Cek Syarat dan Ketentuan....

melansir Beritasoloraya.com Selasa, 22 Agustus 2023, dalam sistem kepegawaian yang diatur dalam RUU ASN terdapat 3 jenis kepegawaian, yaitu pegawai PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.


1. PNS

PNS atau disebut dengan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai di pemerintahan yang diangkat secara tetap dan menduduki jabatan tertentu, baik di pusat maupun daerah.

2. PPPK Full Time

Selanjutnya ada pegawai PPPK full time dengan sistem kerja sebagaimana PNS, dengan gaji yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. PPPK Part Time

PPPK part time merupakan jenis kepegawaian baru yang tertuang dalam RUU ASN. Berbeda dengan full time, sistem kerjanya berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga waktunya lebih fleksibel dan tidak bekerja sepanjang hari.

Gaji pegawai PPPK part time sesuai dengan jumlah pekerjaan yang dilakukan, ketentuan tersebut dianggap menjadi win-win solution untuk menuntaskan 2,3 juta tenaga honorer, karena tidak menyebabkan pembengkakan anggaran negara.

Sebenarnya pegawai PPPK part time merupakan pegawai yang dulunya akan dijadikan sebagai tenaga outsourcing dan dianggap adanya pro-kontra.

Asdep Kemenpan RB, Aba Subagja menyebut bahwa kebijakan PPPK part time karena pemerintah daerah (Pemda) masih kekurangan anggaran, namun jika sudah kembali normal, Pemda diminta mengangkat menjadi pegawai full time.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy menyampaikan bahwa PPPK part time dapat diperpanjang masa kerjanya dalam kurun waktu setahun sekali. Diantara tenaga honorer yang masuk dalam PPPK part time adalah pekerja dengan pekerjaan part time, petugas kebersihan, Guru dengan jam tidak penuh dan beberapa tenaga honorer lainnya.

Pasalnya, pembagian secara detail PPPK part time telah diserahkan DPR kepada Kementerian PANRB, info lebih lanjut terkait pengesahan RUU ASN dapat dipantau melalui laman resmi terkait.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler