Berbeda dengan PNS, Kenaikan Gaji PPPK Dapat Diberikan Bila Masa Kerja Minimal 2 Tahun

1 September 2023, 11:25 WIB
Puluhan PPPK Tenaga Teknis terima SK Pengangkatan jadi ASN. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

OKE FLORES.com - Kenaikan gaji bagi PPPK hanya dapat diberikan apabila masa kerja pegawainya mencapai minimal 2 tahun.

Kenaikan gaji sementara ini diperuntukkan bagi pegawai PPPK yang mendapat penilaian kinerja dan penilaian positif selama dua tahun.

Oleh karena itu, bagi pegawai PPPK yang memperoleh penghasilan predikat rendah, tidak dapat menerima kenaikan gaji tepat waktu karena tidak memenuhi ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023. Pegawai PPPK harus bisa mendapat predikat baik selama 2 tahun, agar bisa mendapat kenaikan gaji rutin sewaktu-waktu.

Namun ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 hanya untuk PPPK, sedangkan ketentuan kenaikan jangka waktu pembayaran untuk PPPK dan PNS berbeda. Seperti kenaikan gaji PNS, tergantung surat pemberitahuan dari otoritas. Saat ini, kenaikan gaji PPPK secara berkala baru dilakukan setelah terbitnya sertifikat atau SK.

Kenaikan gaji bagi PPPK hanya dapat diberikan apabila masa kerja pegawainya mencapai minimal 2 tahun.

Kenaikan gaji sementara ini sendiri diperuntukkan bagi pegawai PPPK yang mendapat penilaian kinerja dan penilaian positif selama dua tahun.

Oleh karena itu, bagi pegawai PPPK yang memperoleh penghasilan predikat penuh atau rendah, tidak dapat menerima kenaikan gaji tepat waktu karena tidak memenuhi ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023. Pegawai PPPK harus bisa mendapat predikat baik selama 2 tahun, agar bisa mendapat kenaikan gaji rutin sewaktu-waktu.

Namun ketentuan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 hanya untuk PPPK, sedangkan ketentuan kenaikan jangka waktu pembayaran untuk PPPK dan PNS berbeda. Seperti kenaikan gaji PNS, tergantung surat pemberitahuan dari otoritas. Saat ini, kenaikan gaji PPPK secara berkala baru dilakukan setelah terbitnya sertifikat atau SK.

Menurut pasal 6 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK baru diberikan jika sudah keluar surat keputusan dari pejabat berwenang atau pejabat yang didelegasikan oleh pejabat berwenang itu.

Melansir Beritasoloraya.com Jumat, 1 September 2023, Nantinya, surat keputusan dari pejabat berwenang akan memuat setidaknya:

1. Nama pegawai PPPK

2. NIP pegawai PPPK bersangkutan

3. Golongan serta jabatan dari pegawai PPPK

4. Lama perpanjangan perjanjian kerja

5. Kedudukan pegawai PPPK bersangkutan di dalam sub-unitnya

6. Besaran gaji PPPK bersangkutan sebelum diberi kenaikan gaji berkala

7. Besaran gaji PPPK bersangkutan setelah diberikan kenaikan gaji berkala

8. Lama perjanjian kerja yang telah berjalan

9. TMT pemberian jumlah gaji baru setelah diberi kenaikan gaji berkala

Nah, bagi kenaikan gaji berkala, memang harus selalu ada administrasinya baik itu PPPK maupun yang PNS.

Usai Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini diterbitkan Kemenpan RB, unit-unit kepegawaian di kementerian/lembaga sudah tahap proses penerbitan.

Hal yang terpenting adalah syarat-syarat terkait pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, semuanya terpenuhi.

Seperti MKG atau masa kerja pegawai PPPK, kemudian SKP, pastikan semua syarat administrasinya sudah terpenuhi.

Terakhir baru bisa pro-aktif berkomunikasi dengan BKPSDM, karena jika menurut Permenpan RB tadi, pemberian kenaikan gaji bisa juga dilakukan oleh pejabat yang didelegasikan.

Berkomunikasi dengan pro-aktif ini juga wajib dilakukan ketika beberapa PPPK yang belum memberlakukan ketetapan berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 dengan bertanya terkait syarat agar SK dapat dikeluarkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler