Revisi RUU ASN PPPK Part Time terbaru dan Bisa Jadi Solusi Penyelesaikan Masalah Penataan Tenaga Honorer

1 September 2023, 13:42 WIB
Revisi RUU ASN PPPK Part Time terbaru dan Bisa Jadi Solusi Penyelesaikan Masalah Penataan Tenaga Honorer /dok. Youtube Diskominfo Ciamis

OKE FLORES.com - Kisah PPPK part time menjadi perbincangan menarik di kalangan tenaga honorer yang akan segera diberhentikan pada 28 November 2023.

PPPK part time merupakan bagian dari RUU ASN versi baru dan dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Melansir Beritasoloraya.com Jumat, 1 September 2023, Dengan menggunakan kebijakan PPPK part time, pemerintah bisa menghindari pemecatan jutaan pekerja honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Demokrat Nyatakan Anies Baswedan Telah Memilih AHY Sebagai Cawapres

PPPK part time menjadi pilihan bagi 2,3 juta lulusan di seluruh Indonesia dan menjadi solusi lulusan menjadi ASN. Sementara itu, Pemerintah dan DPR masih membahas revisi baru RUU ASN yang diperkirakan selesai pada 2023.

Dengan kebijakan PPPK sementara ini, diharapkan APBN dan APBD tidak bertambah untuk membayar honor yang berjumlah jutaan orang.

Salah satu profesi yang bisa diangkat menjadi PPPK part time adalah petugas kebersihan yang bisa ditentukan gajinya lewat jam kerja.

Dengan skema ini, maka akan sangat menguntungkan petugas kebersihan tersebut karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

PPPK part time juga akan menghemat anggaran APBN dan APBD dan bisa membuat sumber daya manusia tenaga honorer menjadi meningkat karena diangkat menjadi PPPK part time atau ASN.
Honorer bisa melihat dan mengecek kabar soal pembahasan RUU ASN yang masih dibahas oleh Kementerian PANRB dan juga DPR.

Selain tidak akan melakukan PHK massal, pemerintah juga berjanji untuk tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka CASN 2023 yang akan merekrut banyak sekali honorer yang bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler