GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya?

9 Februari 2024, 08:26 WIB
Foto: GAWAT! Beberapa Kategori Pensiunan PNS Tidak dapat Menikmati Kenaikan Gaji 12 Persen, Apa Penyebanya? /Rika Widiastuti/Seputarlampung

 

OKE FLORES.COM - Pada awal tahun ini, pemerintah telah mengumumkan kebijakan peningkatan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sebesar 12 persen.

Namun, terdapat beberapa kategori pensiunan PNS yang ternyata tidak dapat menikmati kenaikan gaji tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang telah berbakti dalam dinas publik selama bertahun-tahun.

Baca Juga: INFO PIP: Siswa GAGAL Terima PIP Kemdikbud Bisa Dapat Bantuan Rp500 Ribu Sekali Cair

Selebihnya, kenaikan gaji hanya 8 persen akan diberikan kepada pensiunan PNS di luar kategori.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS sejak 16 Agustus 2023.

Ini diumumkan oleh Presiden Jokowi saat membacakan RUU APBN 2024.

Mulai Januari 2024, kenaikan gaji 12% untuk pensiunan PNS belum membayar. Baru-baru ini diketahui bahwa gaji bulan Februari 2024 juga belum tersedia sesuai kenaikan 12%.

Namun, kekurangan gaji bulan Januari dan Februari akan dibayar melalui mekanisme rapelan oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu telah menetapkan bahwa kenaikan gaji tersebut akan terjadi pada Februari 2024.

Selain itu, sebagai penyalur gaji pensiunan PNS, Taspen telah mengkonfirmasi bahwa rapelan kenaikan gaji tidak diumumkan secara bersamaan dengan gaji pokok pada bulan Februari 2024.

Juga, rapelan gaji Pensiunan PNS dibayar dengan kenaikan 8 dan 12 persen.

Pensiunan PNS yang mendapatkan kenaikan 8% dan 12% dibagi sesuai dengan PP nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: SEGERA! Pastikan NISN Valid, ini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima Manfaat PIP

PNS yang pensiun sampai dengan 1 Januari 2024 akan diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Namun, PP Nomor 5 tahun 2024 mengenai penyesuaian gaji PNS 8 persen akan berlaku untuk PNS yang pensiun dan pensiunan.

Ketika kebijakan ini diumumkan, banyak pensiunan PNS yang merasa terkejut dan kecewa karena harapan untuk mendapatkan kenaikan gaji bertahun-tahun ternyata tidak terwujud.

Bagi mereka, kenaikan gaji tersebut bisa menjadi tambahan penghasilan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk tabungan demi masa depan yang lebih baik.

Dalam menghadapi hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk memperluas cakupan kategori pensiunan PNS yang berhak mendapatkan kenaikan gaji 12 persen.

Sebagai pelayan publik yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan negara, pensiunan PNS berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan penghargaan yang sesuai atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertahun-tahun.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler