Tahun 2024 Ada Perubahan Baru Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji

23 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Tahun 2024 Ada Perubahan Baru Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji /Foto/Epih/KC/

 

OKE FLORES.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.

Program ini mencakup berbagai jenis perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dengan besaran gaji yang diterima.

Baca Juga: PAN-RB: Aturan Terbaru Mengatur Tentang Pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK, PT Taspen Penyedia Utama

Di tahun 2024, terdapat perubahan terbaru dalam cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan gaji.

Mengutip Berbagai Sumber, Kamis 22 Februari 2024, berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

JKK merupakan jaminan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang dialami oleh pekerja selama bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.

Besaran iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari pekerjaan yang dilakukan.

  • Untuk menghitung iuran JKK, pertama-tama, identifikasi tingkat risiko dari jenis pekerjaan yang dilakukan. Tingkat risiko ini biasanya telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah tingkat risiko diketahui, iuran JKK dapat dihitung dengan mengalikan persentase tarif iuran JKK dengan total gaji yang diterima oleh pekerja.

2. Jaminan Kematian (JKM):

JKM memberikan santunan kepada ahli waris pekerja jika pekerja tersebut meninggal dunia.

Besaran iuran JKM juga ditentukan berdasarkan total gaji yang diterima oleh pekerja.

  • Cara menghitung iuran JKM mirip dengan JKK. Pertama, tentukan persentase tarif iuran JKM yang berlaku untuk tahun 2024.
  • Kemudian, kalikan persentase tarif iuran dengan total gaji pekerja.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Resmi Dibuka, Buruan Cek Cara Daftarnya Disini

3. Jaminan Hari Tua (JHT):

JHT adalah jaminan yang memberikan penghasilan tambahan kepada pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Besaran iuran JHT juga dihitung berdasarkan gaji pekerja.

  • Biasanya, iuran JHT dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Namun, dalam perhitungan ini, fokus akan diberikan pada bagian iuran yang harus dibayar oleh pekerja.
  • Persentase tarif iuran JHT telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalikan persentase tarif ini dengan total gaji pekerja untuk mendapatkan besaran iuran JHT yang harus dibayarkan.

Catatan Penting:

  • Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mengikuti ketentuan dan tarif yang berlaku pada tahun 2024. Namun, perubahan kebijakan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mempengaruhi perhitungan ini.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan gaji, diharapkan peserta BPJS dapat memenuhi kewajiban pembayaran iuran dengan tepat dan terhindar dari risiko ketidaktersediaan perlindungan saat dibutuhkan.

Jaga selalu komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai ketentuan dan perubahan kebijakan terbaru.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler