Anak Sekolah Wajib Tahu! Ini Aturan Warna Seragam Nasional Tahun 2024

13 April 2024, 10:19 WIB
seragam nasional /bbpmpjateng.kemdikbud.go.id

 

OKE FLORES.COM - Dalam artikel ini, OKE FLORES akan menjelaskan mengenai aturan penggunaan seragam sekolah.

Secara spesifik, OKE FLORES akan menjelaskan aturan warna seragam nasional tahun 2024.

Bahwasanya, penggunaan seragam nasional telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pilgub Banten 2024 yang Dirilis Resmi Oleh KPU!

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Sebenarnya, aturan mengenal warna seragam nasional masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya lho.

Berikut rincian mengenai model dan warna seragam nasional, yaitu:

1. Pasal 5

Baca Juga: Berikut 3 Lembaga Bantuan yang Bisa Membantu Melunasi hutang Pinjol

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja
berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja
berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa
atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok
berwarna abu-abu.

2. Pasal 6

Baca Juga: WOW! Ternyata Segini Gaji Pokok Serta Tunjangan Hakim di Indonesia Terbaru Menurut Kategori atau Jabatannya

(1) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik
memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional
dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional
yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada
ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud! Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah di Indonesia Tahun 2024

(3) Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang
beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional
sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model
Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler