GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

- 15 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Menaikkan Gaji PNS Ditahun 2023? Simak Penjelasannya DISINI

Adapun tunjangan, untuk PPPK akan disamakan dengan tunjangan PNS menurut peraturan yang berlaku.

Ada 7 macam tunjangan yang dapat diperoleh pegawai PPPK untuk menambah besaran gaji tiap bulan.

Ketujuh tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan istri / suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan / pangan

- Tunjangan fungsional

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x