Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Menaikkan Gaji PNS Ditahun 2023? Simak Penjelasannya DISINI
Adapun tunjangan, untuk PPPK akan disamakan dengan tunjangan PNS menurut peraturan yang berlaku.
Ada 7 macam tunjangan yang dapat diperoleh pegawai PPPK untuk menambah besaran gaji tiap bulan.
Ketujuh tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan istri / suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan / pangan
- Tunjangan fungsional
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)