GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

- 15 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

Adapun gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, maka akan ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: PENJELASAN MenPAN RB Tentang Masalah Honorer Akan Diselesaikan Dengan Pengangkatan Guru dan Nakes Jadi ASN

Hanya saja gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah telah diinkludkan dalam perhitungan APBN lalu kemudian ditransfer ke daerah.

Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain gaji PPPK.

Karena dana sudah disiapkan dan harus digunakan sesuai peruntukan, maka pengangkatan PPPK adalah keharusan.

Jika daerah mengajukan jumlah formasi kurang dari jumlah yang dipatok pemerintah, maka pengangkatannya akan dialihkan ke pusat.

Untuk diketahui bahwa aturan gaji dan tunjangan untuk PPPK pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS

Adapun aturan mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x