Adapun gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, maka akan ditanggung oleh APBD.
Hanya saja gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah telah diinkludkan dalam perhitungan APBN lalu kemudian ditransfer ke daerah.
Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain gaji PPPK.
Karena dana sudah disiapkan dan harus digunakan sesuai peruntukan, maka pengangkatan PPPK adalah keharusan.
Jika daerah mengajukan jumlah formasi kurang dari jumlah yang dipatok pemerintah, maka pengangkatannya akan dialihkan ke pusat.
Untuk diketahui bahwa aturan gaji dan tunjangan untuk PPPK pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS
Adapun aturan mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).