GAJI PNS 2023 NAIK DRASTIS: Berikut Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV

- 19 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi PNS - Kenaikan gaji PNS 2023
Ilustrasi PNS - Kenaikan gaji PNS 2023 /indonesia.go.id/

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah