Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer Berlaku Mulai Mei 2023!

- 19 Mei 2023, 08:57 WIB
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer.  Berlaku  Mulai Mei 2023!
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer. Berlaku Mulai Mei 2023! /Tangkap layar kemenkeu.go.id

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK No. 49. Peraturan ini berlaku bagi ASN, PNS dan seluruh pekerja sukarela.

Keputusan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 disahkan oleh Sri Mulyani dan berlaku mulai 03/05/2023 untuk seluruh PNS, PNS dan Relawan di seluruh Indonesia.

Dalam PMK ini disebutkan anggaran untuk berbagai hal. Dalam PMK, anggaran terkonsentrasi pada 37 posisi utama.

Ini termasuk bonus lembur untuk PNS, bonus makan siang, perjalanan bisnis dan gaji bulanan untuk pekerja kontrak di seluruh Indonesia.

PMK ini juga menilai pembelian seragam, sewa hotel untuk perjalanan dinas, dll.

Berikut uraian standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang masuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023:

1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan

2. Honorarium pengadaan barang/jasa

3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ)

4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x