PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK No. 49. Peraturan ini berlaku bagi ASN, PNS dan seluruh pekerja sukarela.
Keputusan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 disahkan oleh Sri Mulyani dan berlaku mulai 03/05/2023 untuk seluruh PNS, PNS dan Relawan di seluruh Indonesia.
Dalam PMK ini disebutkan anggaran untuk berbagai hal. Dalam PMK, anggaran terkonsentrasi pada 37 posisi utama.
Ini termasuk bonus lembur untuk PNS, bonus makan siang, perjalanan bisnis dan gaji bulanan untuk pekerja kontrak di seluruh Indonesia.
PMK ini juga menilai pembelian seragam, sewa hotel untuk perjalanan dinas, dll.
Berikut uraian standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang masuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023:
1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan
2. Honorarium pengadaan barang/jasa
3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ)
4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)