Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer Berlaku Mulai Mei 2023!

- 19 Mei 2023, 08:57 WIB
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer.  Berlaku  Mulai Mei 2023!
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer. Berlaku Mulai Mei 2023! /Tangkap layar kemenkeu.go.id

15. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan

16. Honorarium tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website

17. Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral), workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional

18. Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi

20. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)

21. Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dan lauk pauk bagi anggota Polri/TNI

22. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai aparatur sipil negara

23. Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

24. Biaya piket dan komunikasi

25. Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah