Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer Berlaku Mulai Mei 2023!

- 19 Mei 2023, 08:57 WIB
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer.  Berlaku  Mulai Mei 2023!
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer. Berlaku Mulai Mei 2023! /Tangkap layar kemenkeu.go.id

26. Satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

27. Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti

28. Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri

29. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri

30. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri

31. Satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor

32. Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way)

33. Satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

34. Satuan biaya makan penambah daya tahan tubuh

35. Satuan biaya sewa kendaraan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah