Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer Berlaku Mulai Mei 2023!

- 19 Mei 2023, 08:57 WIB
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer.  Berlaku  Mulai Mei 2023!
Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023: ASN, PNS dan Honorer. Berlaku Mulai Mei 2023! /Tangkap layar kemenkeu.go.id

5. Honorarium pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI)

6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara

7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan

8. Honorarium komite penelitian

9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia

10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara

11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi

12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil

13. Satuan biaya operasional penyuluh

14. Honorarium rohaniwan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah