OKE FLORES.com - Permasalahan pegawai tidak tetap di Indonesia hingga saat ini masih menjadi topik yang sangat penting dan mendesak.
Tidak heran, pegawai tidak tetap dengan jumlah yang terus meningkat hingga tahun 2023 ini harus segera diselesaikan permasalahannya.
Bahkan pembahasan pegawai tidak tetap juga termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan menjadi konsep besar transformasi manajemen ASN di masa depan.
Jika melihat jumlah pegawai tidak tetap pada data akhir tahun 2022 yang mencapai 2,3 juta orang, maka pemerintah setidaknya juga harus berusaha agar dapat memberikan solusi dari masalah tersebut.
Pada revisi UU ASN yang terdiri dari tujuh kluster, salah satu hal yang dibahas adalah masa depan pegawai tidak tetap, terutama adalah solusi yang diterapkan untuk menyelesaikan masalah pegawai tidak tetap dan mengangkat mereka menjadi ASN.
Bahkan nantinya, 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan diaudit oleh BPKP bersama BKN agar bisa memberikan solusi terbaik kedepannya.
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa memang benar tenaga honorer akan dihilangkan statusnya pada akhir tahun 2023 mendatang.