Nadiem Makarim: Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Bagi Mahasiswa S1 dan D4 Lulus Perguruan Tinggi.

- 30 Agustus 2023, 15:15 WIB
Nadiem Makarim: Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Bagi Mahasiswa S1 dan D4 Lulus Perguruan Tinggi.
Nadiem Makarim: Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Bagi Mahasiswa S1 dan D4 Lulus Perguruan Tinggi. /instagram/

c. Proyek

d. Atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu atau kelompok.

Lebih lanjut pada angka 9 huruf b disebutkan bahwa ketercapaian kompetensi lulusan juga bisa dilakukan melalui penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan kompetensi lulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," ucap Nadiem dilansir Beritasoloraya.com Rabu, 30 Agustus 2023. 

Pernyataan Nadiem

Dalam agenda diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan bahwa untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara. Terlebih bagi mahasiswa vokasi, Nadiem mempertanyakan apakah karya ilmiah merupakan cara yang tepat untuk mengukur technical skill.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" terang Nadiem.

Lalu bagaimana dengan mahasiswa magister? Pada pasal 19 angka 2, mahasiswa magister atau magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau dalam bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Adapun pada aturan berikutnya disebutkan standar kelulusan bagi mahasiswa doktor atau doktor terapan.

“Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi pasal 20 angka 3.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah