Catat! Tanggal Pasti KJP November 2023 Cair, Segera Cek Status Penerimaan Tahap 2 Berikut Ini

- 6 November 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi. Info KJP Bulan November 2023 Cair Tanggal Berapa, Cek Penerima KJP Plus Tahap 2.*
Ilustrasi. Info KJP Bulan November 2023 Cair Tanggal Berapa, Cek Penerima KJP Plus Tahap 2.* /Portal Purwokerto/IG Disdik DKI

Masyarakat DKI Jakarta dengan harap-harap cemas menantikan momen pencairan bantuan ini.

Meskipun demikian, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan KJP Plus November 2023.
 
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan warga yang berhak menerima manfaat ini.
 
Sebagian besar warga mengharapkan agar pencairan KJP Plus November 2023 akan dilakukan pada awal bulan, yakni mulai tanggal 3 hingga 11 November 2023, seperti pencairan sebelumnya.

Kendati begitu, pertanyaan seputar pencairan KJP Plus November 2023 telah menjadi perbincangan yang kerap muncul di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Warga mencoba mencari informasi yang dapat memberikan gambaran jelas mengenai kapan bantuan ini akan tiba di rekening mereka.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pencairan KJP Plus dilakukan per semester, yang berarti bantuan tersebut bisa digunakan dalam periode waktu yang lebih lama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.

Namun, akibat pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk mengganti sistem pencairan KJP Plus menjadi per bulan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat.

Melansir depok.pikiran-rakyat.com Senin, 06 November 2023, Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran bantuan KJP Plus, berikut rincian jumlah nominal yang akan cair per bulan:

 
- Untuk siswa SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Selain itu, ada tambahan sebesar Rp130.000 per bulan untuk SPP SD/SDLB/MI Swasta.

- Untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan adalah sebesar Rp300.000 per bulan.

Terdapat juga tambahan sebesar Rp170.000 per bulan untuk SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta.

  - Siswa SMA/SMALB/MA akan menerima total dana sebesar Rp420.000 per bulan, dengan tambahan sebesar Rp290.000 per bulan untuk SPP SMA/SMALB/MA Swasta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah