Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan

- 17 Januari 2024, 11:37 WIB
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan /Tangkap Layar/ YouTube.com/ @BPJS Kesehatan

OKE FLORES.COM - Pensiunan adalah bagian tak terpisahkan dari struktur sosial kita, mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk kemajuan negara dan perusahaan.

Namun, ada kabar tidak menyenangkan yang mungkin membuat banyak pensiunan merasa khawatir. Keterlambatan pembayaran kenaikan gaji sebesar 12 persen dan biaya berobat yang harus dibayar menjadi sorotan utama yang menimpa para pensiunan.

Mengenai keterlambatan pembayaran kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan, ini telah terjadi meskipun batas kenaikan gaji pensiunan telah ditetapkan pada tahun 2023.

Baca Juga: Resep Susu Jahe Emprit: Minuman Penghangat Badan yang Lezat dan Berkhasiat

Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa mekanisme rapel akan digunakan untuk membayar kenaikan gaji pensiunan untuk meringankan kesulitan para pensiunan.

Namun, tanggal pasti pembayaran rapel masih menjadi pertanyaan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan bahwa pensiunan harus membayar untuk perawatan medis.

Amanatnya ditujukan untuk 21 penyakit dan pelayanan yang tidak dapat diclaim oleh BPJS Kesehatan.

Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 17 Januari 2024, berikut di bawah ini adalah detailnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x