Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan

- 17 Januari 2024, 11:37 WIB
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan /Tangkap Layar/ YouTube.com/ @BPJS Kesehatan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, tentara nasional indonesia, dan kepolisian negara republik indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah