Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan

- 17 Januari 2024, 11:37 WIB
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan /Tangkap Layar/ YouTube.com/ @BPJS Kesehatan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah