TERBEBANI: Tantangan dan Solusi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

- 3 Februari 2024, 19:30 WIB
Foto: TERBEBANI: Tantangan dan Solusi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek
Foto: TERBEBANI: Tantangan dan Solusi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek /

OKE FLORES.COM - Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, peran guru dan kepala sekolah sangat krusial dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. Namun, seringkali mereka dihadapkan pada berbagai tantangan yang membuat beban kerja mereka semakin kompleks.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun berbagai fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, dan perlu adanya solusi yang holistik.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menolak informasi yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik guru ASN dan kepala sekolah merasa terbebani karena penggunaan PMM.

Baca Juga: INFO! Jenis Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024, Yuk Simak Informasinya....

Banyak laporan menunjukkan bahwa guru dan kepala sekolah ASN khawatir akan teralihkan dan diberi lebih banyak tugas dari tanggung jawab kinerja utama mereka: mendidik siswa.

Pengawasan kinerja guru dan kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab tambahan sering dianggap sebagai tugas yang memakan waktu yang cukup lama. Namun, BKN dan Kemendikbudristek telah menekankan bahwa masalah tersebut sebenarnya tidak ada.

Dalam artikel ini, kami akan membahas masalah yang dihadapi oleh guru dan kepala sekolah terkait penggunaan fitur pengelolaan kinerja yang telah terintegrasi dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Informasi ini diberikan oleh BKN dan Kemendikbudrsistek.

Informasi yang digunakan dalam artikel ini berasal dari unggahan yang diposting pada website resmi BKN pada tanggal 2 Februari 2024.

Ketua Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Saiful mengatakan, “Melalui pengisian kinerja di PMM, secara nyata membantu guru dan kepala sekolah di dalam sistem yang sudah disediakan semua pilihan indikator.” Dikutip Laman resmi BKN, Sabtu 3 Februari 2024.

Di atas, jelas bahwa pengisian kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) benar-benar dapat membantu guru dan kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah