Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas

- 3 Februari 2024, 21:30 WIB
Foto: Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas
Foto: Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas /

OKE FLORES.COM - Pada era demokrasi, netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum. Menjaga netralitas ASN di tengah-tengah gejolak politik adalah kunci untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan adil dan terbuka.

Dalam upaya untuk meningkatkan komitmen ASN terhadap netralitas jelang Pemilu 2024, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (TUKIN) hingga 25 persen bagi ASN yang melanggar netralitas.

ASN dapat menghadapi ancaman pelanggaran netralitas, seperti dukungan terhadap pasangan calon tertentu, keanggotaan partai politik, atau keterlibatan dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, selama menjalankan tugasnya.

Baca Juga: INFO! Jenis Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024, Yuk Simak Informasinya....

Akibatnya, pengawasan dan penegakan aturan sangat penting untuk mencegah dan menindak pelanggaran. Untuk menjaga netralitas ASN, masyarakat harus aktif berpartisipasi.

Selama proses pemilihan 2024, sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas dalam artikel ini. Informasi ini diperoleh dari siaran pers dengan nomor 001/RILIS/BKN/II/2024, yang diunggah pada tanggal 2 Februari 2024 di website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tanggal 3 Februari 2024, tercatat 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin netralitas ASN dan 5 laporan pelanggaran kode etik netralitas ASN, menurut siaran pers BKN Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024.

Data dapat terus berubah sepanjang Pemilu 2024.

Semua pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam dua kategori: pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik.

Hingga 31 Januari 2024, laporan menunjukkan bahwa beberapa jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN termasuk dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah