Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet /*/mantrasukabumi.com

OKE FLORES.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik yang telah berdedikasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.

Bagi para guru dan pengawas PAI, pencairan tunjangan ini tentu menjadi hal yang dinantikan karena dapat menjadi salah satu penunjang kehidupan mereka.

Namun, pencairan tunjangan ini membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: WOW! 6 PTN Berikut, Kuota KIP Kuliah yang Disediakan Paling Terbanyak

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 12 Februari 2024, berikut adalah penjelasan mengenai persyaratan berkas pencairan TPG guru dan pengawas PAI agar pencairan dapat dilakukan dengan cepat.

Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru:

  1. Surat Permohonan Pencairan TPG: Guru harus menyerahkan surat permohonan pencairan TPG ke Kepala Sekolah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sekolah masing-masing. Surat permohonan ini berisi permintaan pencairan TPG serta data diri guru yang bersangkutan.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Guru harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK juga perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat administratif.

  4. Fotokopi NPWP: Guru harus menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administratif.

  5. Surat Keterangan Tidak Penerima Gaji dari Instansi Lain: Guru yang menerima TPG tidak boleh menerima gaji dari instansi lain, maka diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa guru tersebut tidak menerima gaji dari instansi lain.

  6. Surat Keterangan Aktif Mengajar: Guru harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar di sekolah tersebut.

  7. Bukti Lulus Sertifikasi Guru: Bagi guru yang belum menyerahkan bukti lulus sertifikasi guru, hal ini perlu dilakukan agar dapat memenuhi syarat pencairan TPG.

  8. Rekening Bank Aktif atas Nama Guru: Guru harus memiliki rekening bank atas namanya sendiri dan rekening tersebut harus aktif untuk memudahkan pencairan tunjangan.

Baca Juga: Tidak Semua Orang Tahu, Kunjungi prakerja.go.id Bisa Dapat Rp 5 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63

Persyaratan Berkas Pencairan Tunjangan Pengawas PAI:

  1. Surat Permohonan Pencairan Tunjangan: Pengawas PAI harus menyerahkan surat permohonan pencairan tunjangan kepada Kepala Sekolah atau PPK di sekolah tempat bekerja.

  2. Fotokopi KTP dan KK: Persyaratan administratif berupa fotokopi KTP dan KK juga diperlukan untuk pengawas PAI.

  3. Fotokopi NPWP: Pengawas PAI juga harus menyertakan fotokopi NPWP sebagai salah satu syarat administratif.

  4. Surat Keterangan Tidak Menerima Gaji dari Instansi Lain: Sama seperti guru, pengawas PAI juga harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima gaji dari instansi lain.

  5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Pengawas PAI harus menyertakan salinan SK pengangkatannya sebagai pengawas PAI.

  6. Rekening Bank Aktif atas Nama Pengawas PAI: Persyaratan terakhir adalah rekening bank aktif atas nama pengawas PAI untuk pencairan tunjangan.

Pencairan tunjangan TPG guru dan pengawas PAI merupakan hal yang penting bagi para pendidik dalam mendukung kehidupan mereka.

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan cepat, penting bagi para guru dan pengawas PAI untuk memenuhi semua persyaratan berkas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan memperhatikan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, diharapkan proses pencairan tunjangan dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pendidik.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah