1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
Baca Juga: Aksi Guru Penggerak Mencerminkan Dedikasi Mereka untuk Menciptakan Lingkungan Belajar yang dinamis
2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT dihentikan? Berikut Penjelasannya!
6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.
7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.
8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.