Wah, KJP Plus Dijadwalkan Cair Besok nih! Ini Persyaratannya agar Bisa Dapat

- 5 Maret 2024, 19:31 WIB
Dana KJP Plus bulan Maret 2024 sudah cair ke rekneing cek penerima dengan input NIK ke link resmi berikut ini.
Dana KJP Plus bulan Maret 2024 sudah cair ke rekneing cek penerima dengan input NIK ke link resmi berikut ini. /Tangkap layar website/jakarta.go.id

1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.

Baca Juga: Aksi Guru Penggerak Mencerminkan Dedikasi Mereka untuk Menciptakan Lingkungan Belajar yang dinamis

2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT dihentikan? Berikut Penjelasannya!

6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.

7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.

8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah